PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Komitmen Berantas Korupsi
Jakarta, 13 Mei 2024 – Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 (dua) mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 yang lalu di PTPN XI.
PTPN
Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen
untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses
yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan. Sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal
tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang
hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan
menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang
berlaku. Jika terbukti bersalah dan
telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum
untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum
yang berjalan. Perusahaan mendukung upaya-upaya
pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan
Good Corporate Governance
(GCG) di PTPN.
Manajemen
dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses
pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG. Hal ini sesuai
dengan semangat dan wujud konkret dari bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh
Menteri BUMN Erick Thohir. Sebagaimana
diketahui bahwa PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk
dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan
yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan. Manajemen PTPN Group melakukan beberapa
langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate
Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi
Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar
instansi.
PTPN
Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan
iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang
lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN.
M.
Arifin Firdaus
Direktur Manajemen Risiko PTPN Group
##
Mengenai PT Perkebunan Nusantara III (Presero) :
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis,
terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret
1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian
mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai
induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan
saat ini menjadi pemegang saham mayoritas dari 3 sub holding yaitu Supporting Co (PTPN I),
Palm Co (PTPN IV) dan Sugar Co (PT Sinergi Gula Nusantara). Selain itu
terdapat anak perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma
Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), anak perusahaan di bidang riset dan
pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN)
serta anak perusahaan lainnya yaitu PT LPP Agro Nusantara (LPPAN), PT Industri
Nabati Lestari (INL), PT Kawasan
Industri Nusantara (KINRA), PT Industri Karet Nusantara (IKN), PT Bio Industri
Nusantara (BIONUSA), dan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN).
Saat ini Perseroan secara konsolidasian
merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total
lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak
perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh,
kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing. Perseroan saat
ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya
tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta
unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan
efisiensi bisnis.
Keterangan Lebih Lanjut:
Dahlia M. Chairuman
Vice President Corporate Communication
Holding Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
Telp: +6221 29183300
Ponsel: +62811-806-357
email : sekretariat@holding-perkebunan.com
Komentar
Posting Komentar